Manfaat Pensiun

Kategori dan Perhitungan Manfaat

Home Manfaat Pensiun

Manfaat Pensiun Normal

Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang pensiun pada Usia Pensiun Normal (56 tahun).

Rumus Perhitungan

MPN = 2,5% × MK × PhDP

Keterangan:

  • MPN = Manfaat Pensiun Normal
  • MK = Masa Kepesertaan
  • PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun
MPN maksimal 80% dari PhDP
Persyaratan
  • Mencapai Usia Pensiun Normal (56 tahun)
  • Masa Kepesertaan minimal sesuai peraturan
  • Mengajukan permohonan pensiun
  • Melengkapi dokumen yang diperlukan

Manfaat Pensiun Dipercepat

Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat (46 tahun) tapi kurang dari 56 tahun.

Rumus Perhitungan

MPD = 2,5% × MK × PhDP

Keterangan:

  • MPD = Manfaat Pensiun Dipercepat
  • MK = Masa Kepesertaan
  • PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun
Persyaratan
  • Mencapai Usia Pensiun Dipercepat (46 tahun)
  • Belum mencapai Usia Pensiun Normal (56 tahun)
  • Mengajukan permohonan pensiun dipercepat
  • Melengkapi dokumen yang diperlukan

Manfaat Pensiun Ditunda

Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja sebelum usia 46 tahun, tetapi telah memiliki Masa Kepesertaan minimal tiga tahun.

Rumus Perhitungan

PD = NS × 2,5% × MK × PhDP

Keterangan:

  • PD = Pensiun Ditunda
  • NS = Nilai Simpanan
  • MK = Masa Kepesertaan
  • PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun
Persyaratan
  • Berhenti bekerja sebelum usia 46 tahun
  • Masa Kepesertaan minimal 3 tahun
  • Mengajukan permohonan pensiun ditunda
  • Melengkapi dokumen yang diperlukan

Manfaat Pensiun Cacat

Manfaat Pensiun yang diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total dan tetap yang dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk/disetujui oleh Pemberi Kerja.

Rumus Perhitungan

MPT = 2,5% × MK × PhDP

Keterangan:

  • MPT = Manfaat Pensiun Cacat Total
  • MK = Masa Kepesertaan
  • PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun
Persyaratan
  • Mengalami cacat total dan tetap
  • Dinyatakan oleh dokter yang ditunjuk/disetujui
  • Mengajukan permohonan pensiun cacat
  • Melengkapi dokumen yang diperlukan

Butuh Bantuan Perhitungan?

Hubungi kami untuk konsultasi manfaat pensiun

Hubungi Kami FAQ